JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah merampungkan petunjuk pelaksanaan dari skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) program Jaminan Kesehatan Nasional. Juklak tersebut diperlukan sebagai dasar dari perjanjian kerjasama dalam penerapan skema koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi. "Kami targetkan dapat terselesaikan pada bulan September," kata Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, Rabu (31/8). Meski tidak merinci, Irfan bilang isi dari Juklak itu ialah pedoman dari perusahaan asuransi komersil saat menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam penerapan JKN. Aturan itu lebih teknis dibandingkan dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Juklak skema manfaat asuransi - BPJS segera terbit
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah merampungkan petunjuk pelaksanaan dari skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) program Jaminan Kesehatan Nasional. Juklak tersebut diperlukan sebagai dasar dari perjanjian kerjasama dalam penerapan skema koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi. "Kami targetkan dapat terselesaikan pada bulan September," kata Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, Rabu (31/8). Meski tidak merinci, Irfan bilang isi dari Juklak itu ialah pedoman dari perusahaan asuransi komersil saat menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam penerapan JKN. Aturan itu lebih teknis dibandingkan dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.