KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkatan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus. Melansir Kompas.com, rencananya layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Juli 2022, Layanan Kelas 1, 2, dan BPJS Kesehatan Bakal Dilebur Jadi KRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkatan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus. Melansir Kompas.com, rencananya layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).