KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, rawat inap ruang perawatan BPJS Kesehatan terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Namun, kelas pelayanan rawat inap ini dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Itu artinya, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS. Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan? Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari
Kompas.com, (9/6/2022). Beredar kabar penerapan akan dimulai Juli 2022 mendatang, benarkah?
Baca Juga: 2 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Masih proses finalisasi
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi. "Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," ujarnya, kepada
Kompas.com, (11/6/2022). Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal yang sama diutarakan anggota DJSN Muttaqien. Ia mengatakan selama Perpres 82/2018 belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku. "Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang ada selama ini," katanya, saat dihubungi
Kompas.com, Minggu (19/6/2022). DJSN pun tidak menjelaskan bagaimana progress revisi Perpres tersebut hingga saat ini, sehingga belum pasti kapan layanan tunggal BPJS Kesehatan akan diterapkan. Saat ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan masih membayar dan menerima manfaat ruang perawatan sesuai dengan kelas kepesertaan yang mereka miliki.
Baca Juga: 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak KRIS diuji coba pada 2022
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba pada tahun 2022. Dan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep alias belum matang digodok. "Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci," kata dia, dikutip dari
Kompas.com, (10/6/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dilebur per Juli 2022? Ini Jawaban DJSN" Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Rendika Ferri Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie