KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor di Jakarta masih berlaku pada Juli 2025. Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor Jakarta ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai, Sabtu (14/6/2025). Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Dengan demilkian warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
- Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
- Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK
- Unggah data KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'
- Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
- Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Proses pembayaran selesai