KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang. Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Diberitakan Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025. Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi. Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang. "Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
- Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
- Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK
- Unggah data KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'
- Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
- Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Proses pembayaran selesai