Juli 2025 Masih Ada Pemutihan Pajak Mobil Motor Jabar, Pilih Jadwal Samsat Keliling!



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor di Jawa Barat (Jabar) masih berlaku pada Juli 2025. Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). 

Diberitakan Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025. Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.

Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang. "Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).


Baca Juga: Harga Suzuki Fronx Lebih Murah Dari Raize Rocky Alves WR-V, Ada Diskon Rp 10 Juta

Dedi mengatakan, masa berlaku program pengampunan pajak Jabar ini diperpanjang sampai 30 September 2025. Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.

Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja. "Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.

Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini. Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.

Tonton: Kantongi Restu dari Trump, Nippon Steel akan Akuisisi 100% Saham US Steel

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
  • Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
  • Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Akan Terima Dividen Jumbo Dari Blue Chip Ini, Investor Pilih Beli/Jual?

Cara bayar pajak kendaraan secara online di Signal

Kompas.com juga memberitakan, program pemutihan pajak kendaraan dapat diikuti secara online. Pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, yaitu:

1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.

2. Registrasi:

  • Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
  • Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
  • Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Tambah data kendaraan:

  • Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
  • Pilih jenis kendaraan
  • Masukkan NIK
  • Unggah data KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
  • Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol 'Kirim Dokumen'
  • Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
  • Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
5. Pembayaran Dokumen:

  • Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
  • Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Proses pembayaran selesai
Jadwal Samsat Keliling 

Berikut jadwal layanan Samsat Keliling di Kota Bandung, Jabar dan sekitarnya untuk mendapatkan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, dikutip dari Infobdg.com:

SAMSAT Keliling Soekarno Hatta

Senin – Jumat: 08.30 – 14.00 Sabtu: 08.30 – 11.00 Nasution Square, Jl. A.H. Nasution No.103 SAMSAT Keliling Weekend

Samsat Drive Thru Minggu: 08.00 – 11.00 Jl. Soekarno-Hatta No.528

Samsat Keliling Sport Jabar Arcamanik Minggu: 07.00 – 11.00 Jl. Pacuan Kuda, Arcamanik SAMSAT Keliling Kawaluyaan

Samsat Keliling Kosambi Jl. A. Yani No. 221-223 Senin – Jumat: 08.30 – 13.00 WIB

Samsat Keliling Supratman Depan Pussenif, Taman Lapang Supratman Senin – Jumat: 08.00 – 13.00 WIB Sabtu: 09.00 – 11.00 WIB

SAMSAT Keliling Pajajaran

Jam Layanan: Senin-Jumat pukul 09.00-12.30 WIB Sabtu pukul 09.00-11.00 WIB

Senin : Depan Polsek Astana Anyar Jl. Astana Anyar No. 298

Selasa: Depan Honda IBRM, Jl. Cicendo No. 18

Rabu: Depan Pasar Baru, Jl. Otista No.7

Kamis: Yogya Junction Sumber Sari, Jl. Sumber Sari No. 37

Jumat: Masjid Besar Cipaganti, Jl. Cipaganti No. 85

Sabtu: Depan Honda IBRM, Jl. Cicendo No. 18  

SAMSAT KELILING SOREANG

Senin-Sabtu 08.00-14.00 Komp Emerald Residence, Sukamenak Masjid Al-Mukhlis Kamasan,Banjaran Masjid Al-Mumtadz, Cimaung

SAMSAT SORE SAMSORE Setiap Sabtu, 17.00-20.00 Cafe De Henz, Pintu Tol Soroja

SAMSAT WEEKEND, SAMSON MINGGON Setiap Minggu, 07.00-10.00 Area VIP Tribun Barat, Std Si Jalak Harupat Alun-alun Banjaran

SAMSAT KELILING CIMAHI

Kawasan Melong Blok IV Senin: 08.30-14.00 Selasa: 08.00-14.00 Kamis: 08.00-14.00 Jumat: 08.00-14.00 Sabtu: 08.00-11.00

Bunderan Leuwigajah Rabu: 08.00-14.00

Samsat Keliling Bandung

SAMSAT SORE Selasa: 14.00-17.00 Area Parkir Samsat Cimahi

SAMSAT NITE Sabtu: 17.00-20.00 Area Parkir Samsat Cimahi

SAMSAT MINGGON Minggu: 08.00-11.00 Lap. Brigif SAMSAT KELILING KBB

Samsat Keliling Cihaliwung PT. PN Kertas (Depan Masjid) Senin-Jumat. 08.00-14.00 Sabtu, 08.00-11.30

Samsat Keliling Cipatat Depan Desa Mart Senin & Kamis, 08.00-14.00

Samsat Keliling Cihampelas Pertigaan BBS Setiap Jumat, 08.00-14.00

Samsat Keliling Margaasih Depan Komplek La’Margas Setiap Rabu, 08.00-14.00

Samsat Keliling Cipeundeuy Depan Kantor Kecamatan Setiap Selasa, 08.00-14.00

Samsat Keliling Kota Baru Parahyangan Depan Marketing Gallery Setiap Sabtu, 08.00-11.30

Samsat Keliling Sindangkerta Terminal Sindangkerta Setiap Senin, 08.00-14.00

Samsat Keliling Parongpong Terminal Parongpong Setiap Kamis, 08.00-14.00

Samsat Keliling Jambudipa Kantor Desa Jambudipa Setiap Rabu, 08.00-14.00

Samsat Keliling Ngamprah Kantor Camat Ngamprah Setiap Jumat, 08.00-14.00

Samsat Keliling Tanimulya Kampung Tertib Lalu Lintas Selasa, 08.00-14.00 Sabtu, 08.00-11.30

SAMSAT KBB WEEKEND / MINGGU Setiap Hari Minggu, 07.00-11.00 BUMI HEJO Kota Baru Parahyangan

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Final Rp 1,79 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: