Juli, harga minyak mentah Indonesia naik tipis menjadi US$ 70,68 per barel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) Juli 2018 sebesar US$ 70,68 per barel atau naik  tipis sebesar US$ 0,32 per barel dari ICP Juni 2018 yang menyentuh angka US$ 70,36 per barel. Kenaikan serupa terjadi pada minyak mentah Indonesia jenis Sumatera Light Crude (SLC) naik sebesar US$ 1,32 per barel dari US$ 70,73 per barel menjadi US$ 72,05 per barel.

Tim Harga Minyak Mentah Indonesia melaporkan naiknya ICP dipengaruhi permintaan minyak mentah di pasar internasional yang mengalami kenaikan. International Energy Agency (IEA) memperkirakan pertumbuhan permintaan minyak mentah global tahun ini meningkat sebesar 1,4 juta barel per hari menjadi 99,1 juta barel per hari.

Data Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) juga menunjukan adanya peningkatan pertumbuhan minyak mentah global di tahun 2018 disebabkan oleh peningkatan permintaan minyak dari anggota Organisation for Economic Co- operation and Development (OECD) dan Non OECD. Peningkatan tersebut dibarengi dengan penurunan suplai minyak mentah dari anggota OPEC penghasil minyak seperti Iran, Libya, Angola dan Venezuela.


Hal yang sama dilakukan oleh Amerika Serikat, negara tersebut menurunkan stok dan produksi minyak mentahnya di pasar global menjadi 241,2 juta barel atau turun 2,8 juta barel. Khusus kawasan Asia Pasifik, peningkatan harga minyak mentah dipengaruhi oleh peningkatan pembangunan infrastruktur di Tiongkok yang menyebabkan peningkatan permintaan minyak mentah Tiongkok.

Berikut perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada bulan Juli 2018 dibandingkan Juni 2018, sebagian besar mengalami peningkatan menjadi sebagai berikut: - Dated Brent naik sebesar US$ 0,02 per barel dari US$ 74,33 per barel menjadi US$ 74,35 per barel. - WTI (Nymex) naik sebesar US$ 3,26 per barel dari US$ 67,32 per barel menjadi US$ 70,58 per barel. - Basket OPEC naik sebesar US$ 0,26 per barel dari US$ 73,01 per barel menjadi US$ 73,27 per barel.

-  Brent (ICE), turun sebesar US$ 0,99 per barel dari US$ 75,94 per barel menjadi US$ 74,95 per barel.

Pemerintah ubah formula harga 

Selain merilis rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau ICP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga merilis formula harga baru untuk ICP. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan formula baru minyak mentah Indonesia dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2018 Sampai Dengan Juni 2019. Aturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2018.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu ditetapkan formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019.

Pertimbangan lainnya, formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018 sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018, telah berakhir.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018 terdiri dari tujuh diktum. Pertama, formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent ± Alpha.

Kedua, formula harga minyak mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Ketiga, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.

Keempat, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.

Kelima, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Standard Operating Procedure perhitungan Alpha, sebagai acuan bagi Tim Harga dalam mengusulkan harga minyak mentah Indonesia.

Keenam, formula harga minyak mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen. Terakhir, Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat