KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertindak tegas kepada perusahaan keuangan yang nakal, termasuk ke penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau atau dikenal fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini terbukti, di mana OJK telah mencoret enam perusahaan fintech bermasalah dari Juli hingga Agustus 2018. Awalnya, OJK membatalkan status terdaftar lima perusahaan fintech karena terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dilarang beroperasi. Mereka adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjawinwin), dan PT Karapoto Finansial (Karapoto). “Terdapat 5 penyelenggara yang dibatalkan surat tanda terdaftar, karena mereka secara sukarela menyampaikan surat permohonan agar status terdaftar mereka dibatalkan. Dengan pertimbangan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan usaha,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id, Minggu (2/9).
Juli hingga Agustus, OJK coret 6 fintech bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertindak tegas kepada perusahaan keuangan yang nakal, termasuk ke penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau atau dikenal fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini terbukti, di mana OJK telah mencoret enam perusahaan fintech bermasalah dari Juli hingga Agustus 2018. Awalnya, OJK membatalkan status terdaftar lima perusahaan fintech karena terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dilarang beroperasi. Mereka adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit (Dynamic Credit), PT Progo Puncak Group (Pinjawinwin), dan PT Karapoto Finansial (Karapoto). “Terdapat 5 penyelenggara yang dibatalkan surat tanda terdaftar, karena mereka secara sukarela menyampaikan surat permohonan agar status terdaftar mereka dibatalkan. Dengan pertimbangan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan usaha,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id, Minggu (2/9).