JAKARTA. PT Freeport Indonesia resmi menggenggam perpanjangan surat persetujuan ekspor (SPE) hingga 24 Juli 2015. Dalam jangka waktu tersebut, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini akan menggelar kegiatan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat dengan volume mencapai 580.000 ton. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah telah menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) Freeport tahun ini. "Total rencana produksi mereka sekitar 2 juta ton, sedangkan untuk kuota ekspor dalam enam bulan ke depan akan mencapai 580.000 ton," kata dia, Senin (26/1). Asal tahu saja, Kementerian ESDM memberikan perpanjangan izin ekspor ke Freeport yang habis pada 25 Januari 2015. Pemerintah menganggap perusahaan tersebut memenuhi persyaratan setelah menetapkan calon lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di areal milik PT Petrokimia Gresik.
Juli, kuota ekspor Freeport capai 580.000 ton
JAKARTA. PT Freeport Indonesia resmi menggenggam perpanjangan surat persetujuan ekspor (SPE) hingga 24 Juli 2015. Dalam jangka waktu tersebut, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini akan menggelar kegiatan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat dengan volume mencapai 580.000 ton. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah telah menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) Freeport tahun ini. "Total rencana produksi mereka sekitar 2 juta ton, sedangkan untuk kuota ekspor dalam enam bulan ke depan akan mencapai 580.000 ton," kata dia, Senin (26/1). Asal tahu saja, Kementerian ESDM memberikan perpanjangan izin ekspor ke Freeport yang habis pada 25 Januari 2015. Pemerintah menganggap perusahaan tersebut memenuhi persyaratan setelah menetapkan calon lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di areal milik PT Petrokimia Gresik.