Jumat besok, KPK panggil Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka kasus BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (28/6). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (27/6). 

Sementara di Singapura, KPK sudah mengirimkan surat panggilan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat yang berbeda sejak Jumat (21/6). "Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata dia. 


KPK juga sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk memanggil Sjamsul dan Itjih. Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. 

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. 

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Besok, KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri sebagai Tersangka Kasus BLBI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi