JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan bentuk awal atau prototipe Kartu Indonesia Satu (Kartin1) pada Jumat (31/3) mendatang. Kartu itu dapat menghimpun identitas wajib pajak, sehingga bisa memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi dan pajak dari wajib pajak.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugeastiadi mengatakan, dalam kartu tersebut, identitas wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhubung dengan sejumlah layanan lainnya.Berdasarkan rancangan, Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet dan e-money.
Jumat, Dirjen Pajak akan luncurkan Kartin1
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan bentuk awal atau prototipe Kartu Indonesia Satu (Kartin1) pada Jumat (31/3) mendatang. Kartu itu dapat menghimpun identitas wajib pajak, sehingga bisa memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi dan pajak dari wajib pajak.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugeastiadi mengatakan, dalam kartu tersebut, identitas wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhubung dengan sejumlah layanan lainnya.Berdasarkan rancangan, Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet dan e-money.