JAKARTA. Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada akhir pekan ini akan membahas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Saat ini, Ketua Umum Gaikondo Sudirman M. Rusdi belum bisa berkomentar banyak mengenai aturan baru tersebut. Aturan tersebut bakal mulai berlaku September 2015. "Saya sedang menggodoknya di Gaikindo, belum ada usulan konkritnya," jelas Sudirman di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (13/4). Rencananya, dalam rapat pengurus Jumat mendatang, Gaikindo akan membahas mengenai sikap serta kesiapan anggota dalam menyikapi peraturan peraturan baru yang telah ditetapkan.
Jumat, Gaikindo bahas aturan ekspor-impor baru
JAKARTA. Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada akhir pekan ini akan membahas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Saat ini, Ketua Umum Gaikondo Sudirman M. Rusdi belum bisa berkomentar banyak mengenai aturan baru tersebut. Aturan tersebut bakal mulai berlaku September 2015. "Saya sedang menggodoknya di Gaikindo, belum ada usulan konkritnya," jelas Sudirman di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (13/4). Rencananya, dalam rapat pengurus Jumat mendatang, Gaikindo akan membahas mengenai sikap serta kesiapan anggota dalam menyikapi peraturan peraturan baru yang telah ditetapkan.