KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, terhitung mulai Jumat (27/9) hingga 20 hari ke depan. "IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis. Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
Jumat keramat, KPK tahan mantan Menpora Imam Nahrawi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, terhitung mulai Jumat (27/9) hingga 20 hari ke depan. "IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis. Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.