KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) masih menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu. Rencananya, dalam waktu dekat, KAP akan menyerahkan hasil audit seluruh peserta pemilu ke KPU. Adapun peserta pemilu yang dimaksud meliputi partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Tanggal 31 (Mei) diberikan kepada kita audit dana kampanyenya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng; Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Ilham mengatakan, setelah diterima oleh KPU, hasil audit tidak akan langsung diumumkan ke publik. KPU punya waktu selama 10 hari untuk mengumumkan hasil audit LPPDK, terhitung sejak diterimanya hasil audit dari KAP.
Jumat, KPU tunggu hasil audit kantor akuntan publik dana kampanye paslon dan parpol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) masih menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu. Rencananya, dalam waktu dekat, KAP akan menyerahkan hasil audit seluruh peserta pemilu ke KPU. Adapun peserta pemilu yang dimaksud meliputi partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Tanggal 31 (Mei) diberikan kepada kita audit dana kampanyenya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng; Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Ilham mengatakan, setelah diterima oleh KPU, hasil audit tidak akan langsung diumumkan ke publik. KPU punya waktu selama 10 hari untuk mengumumkan hasil audit LPPDK, terhitung sejak diterimanya hasil audit dari KAP.