JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of undertanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Ketua LPS, penandatanganan MoU tersebut akan berlangsung pada Jumat (18/7). "Dengan MoU tersebut, kami (LPS) akan terlibat dalam intervensi jika menghadapi bank yang terancam gagal," tutur Kartika, Rabu (16/7). Selama ini, LPS hanya melakukan penanganan setelah bank dilikuidasi.
Jumat, LPS dan OJK teken MoU pengawasan bank
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of undertanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Ketua LPS, penandatanganan MoU tersebut akan berlangsung pada Jumat (18/7). "Dengan MoU tersebut, kami (LPS) akan terlibat dalam intervensi jika menghadapi bank yang terancam gagal," tutur Kartika, Rabu (16/7). Selama ini, LPS hanya melakukan penanganan setelah bank dilikuidasi.