Jumat, LPS dan OJK teken MoU pengawasan bank



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of undertanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Ketua LPS, penandatanganan MoU tersebut akan berlangsung pada Jumat (18/7).

"Dengan MoU tersebut, kami (LPS) akan terlibat dalam intervensi jika menghadapi bank yang terancam gagal," tutur Kartika, Rabu (16/7). Selama ini, LPS hanya melakukan penanganan setelah bank dilikuidasi.


Lebih lanjut, kata Kartika, MoU tersebut akan menegaskan bahwa OJK dan LPS akan sama-sama mengawasi bank secara langsung. Salah satu skemanya adalah dengan memberikan warning kepada Forum Kordinasi Stabilitas Keuangan (FKSSK) maupun kepada bank secara langsung sebelum ada bank yang akan dianggap gagal.

Wewenang tambahan LPS ini sebenarnya telah tertuang dalam Undang-undang (UU) OJK No 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Pada Bab X Pasal 42 UU OJK berbunyi: LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. 

"Kami telah membentuk unit kerja khusus untuk memeriksa bank. Unit ini belum memeriksa bank karena menunggu koordinasi dengan OJK," ujar Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News