JAKARTA. Pemerintah mengubah waktu evaluasi penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi 2 minggu sekali. Nah, pengumuman perubahan harga untuk jenis premium, solar, serta elpiji akan dilakukan pada Jumat mendatang (6/1). "Kami mencermati penurunan harga BBM dan elpiji yang cukup drastis sekarang ini. Pada Jumat ini, kami akan umumkan harga baru BBM dan elpiji," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Rabu (14/1). Mendatang, Sudirman akan mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang masih mengatur penetapan harga BBM setiap satu bulan menjadi dua minggu sekali.
Sebelumnya, Pertamina memperkirakan harga premium pada bakal turun hingga di bawah Rp 7.000 per liter. "Dengan kecenderungan harga yang ada, premium bisa turun lebih dari Rp 600 per liter atau menjadi di bawah Rp 7.000 per liter," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang. Menurut dia, sejak 25 Desember 2014, harga minyak sekitar US$ 50 per barel dan produk BBM di Singapura sesuai patokan Platt's (MOPS) sekitar US$ 60 per barel.