KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto dipanggil untuk memberi kesaksian dalam kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 20/10). Ini merupakan panggilan kedua dari pengadilan. Pada pemanggilan Senin (9/10) lalu, Novanto mangkir lantaran menjalani pemeriksaan kesehatan. "Saksi untuk Andi Agustinus besok," kata Samsul Huda, kuasa hukum Andi ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10). Selain Novanto, menurut keterangan Samsul, jaksa KPK juga bakal menghadirkan empat saksi lain. Diantaranya Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono dan Drajat Wisnu Setyawan.
Jumat, Setnov dipanggil jadi saksi kasus e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto dipanggil untuk memberi kesaksian dalam kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 20/10). Ini merupakan panggilan kedua dari pengadilan. Pada pemanggilan Senin (9/10) lalu, Novanto mangkir lantaran menjalani pemeriksaan kesehatan. "Saksi untuk Andi Agustinus besok," kata Samsul Huda, kuasa hukum Andi ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10). Selain Novanto, menurut keterangan Samsul, jaksa KPK juga bakal menghadirkan empat saksi lain. Diantaranya Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono dan Drajat Wisnu Setyawan.