Jumhur Hidayat: Iuran Tapera Modus Bancakan yang Dilegalkan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, kebijakan yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 2,5% per bulan lebih banyak merugikan dari manfaatnya.

Menurutnya, uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga berusia 58 tahun. Dia bilang, pemerintah kerap mengumpulkan uang rakyat lewat berbagai lembaga yang kemudian dimasukkan keberbagai instrumen investasi.

Baca Juga: KADIN Buka Suara Soal Iuran Tapera, Dinilai Memberatkan Pengusaha dan Pekerja


“Kita masih ingat kan kasus Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi belasan bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut unrealized loss,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (28/5).

Jumhur mengungkapkan, rata-rata upah di Indonesia Rp 2,5 juta per bulan sementara terdapat 58 juta pekerja formal, artinya akan terkumpul sekitar Rp 50 triliun per tahun yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng diberbagai instrumen investasi. Sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jumhur bilang, jika pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, hingga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

Baca Juga: Polemik Iuran Tapera, Pengamat: Katanya Gotong Royong, Tapi Kok Maksa?

“Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan trilyun bisa digoreng-goreng,” katanya.

Asal tahu saja, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto