JAKARTA. Jumlah bahan pokok yang bebas PPN diperbanyak. Hal itu termaktub dalam hasil sidang putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Selasa (28/2) lalu.Dalam putusan tersebut, sidang putusan yang diketuai oleh Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan, penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak. Mereka menyatakan, penjelasan pasal tersebut tidak boleh dimaknai pembebasan PPN bahan pokok hanya terbatas pada sebelas bahan.Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi, MK menyatakan, keberadaan penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jumlah bahan pokok bebas PPN diperbanyak
JAKARTA. Jumlah bahan pokok yang bebas PPN diperbanyak. Hal itu termaktub dalam hasil sidang putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Selasa (28/2) lalu.Dalam putusan tersebut, sidang putusan yang diketuai oleh Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan, penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak. Mereka menyatakan, penjelasan pasal tersebut tidak boleh dimaknai pembebasan PPN bahan pokok hanya terbatas pada sebelas bahan.Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi, MK menyatakan, keberadaan penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.