KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi bersih-bersih yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bermasalah dipastikan mengurangi jumlah BPR. Kasus terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur pada 4 Januari 2024. Alasannya, BPR itu tak memenuhi tingkat permodalan maupun tingkat kesehatan yang ditentukan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh BPR. OJK memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Jika ditemukan BPR yang memiliki masalah fraud, Dian menuturkan, akan diselesaikan oleh LPS dan menyerahkan oknum yang terlibat fraud ke aparat hukum. "Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR, harus dibersihkan," ujar Dian. Ia bilang, OJK tak menutup kemungkinan jumlah temuan BPR bermasalah akan terus bertambah. Ini mengingat belum seluruh BPR selesai diperiksa oleh OJK. Harapannya, BPR nantinya benar-benar bisa dijadikan sebagai bank andalan rakyat yang bisa dipercaya dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat. "Saya ingin segera beres dan BPR yang tersisa itu BPR yang sehat," ujar Dian. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengungkapkan, BPR yang berada dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk saat ini belum ada lagi. Ia menyebut, BPR Wijaya Kusuma merupakan bank dalam status BDR terakhir yang diserahkan OJK. Baca Juga: LPS Tindak Tegas Mantan Direktur Utama BPR Citama yang Mengajukan Kredit Fiktif Tahun 2023, ada lima BPR yang masuk status BDR dan kelimanya telah dicabut izin usahanya. "Trennya menurun, biasanya dalam setahun ada tujuh bank," ujar Didik. Didik pun memastikan bank yang dalam status BDR tersebut memang lebih pada masalah tatakelola. BPR bermasalah bukan karena kondisi ekonomi yang memburuk.