JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023, menjadi hanya 20 sampai 25 bank. Rencana pembatasan bank syariah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Karena itu, bank syariah yang berbasis Unit Usaha Syariah (UUS) harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin off. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan 1 Mulya E. Siregar mengungkapkan, alternatif dari pembatasan BUS pada 2023 mendatang adalah dengan cara menyerahkan aset kepada BUS lain atau sesama UUS saling bergabung. Dengan kedua cara itu, diharapkan tidak akan ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut beroperasi. "Kami berharap jangan sampai ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut. Harapannya adalah UUS-UUS itu bergabung dan berlanjut," kata Mulya di Gedung OJK, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (7/10).
Jumlah BUS dibatasi, OJK berharap UUS merger
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023, menjadi hanya 20 sampai 25 bank. Rencana pembatasan bank syariah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Karena itu, bank syariah yang berbasis Unit Usaha Syariah (UUS) harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin off. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan 1 Mulya E. Siregar mengungkapkan, alternatif dari pembatasan BUS pada 2023 mendatang adalah dengan cara menyerahkan aset kepada BUS lain atau sesama UUS saling bergabung. Dengan kedua cara itu, diharapkan tidak akan ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut beroperasi. "Kami berharap jangan sampai ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut. Harapannya adalah UUS-UUS itu bergabung dan berlanjut," kata Mulya di Gedung OJK, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (7/10).