JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023, menjadi hanya 20 sampai 25 bank. Rencana pembatasan bank syariah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Karena itu, bank syariah yang berbasis Unit Usaha Syariah (UUS) harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin off. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan 1 Mulya E. Siregar mengungkapkan, alternatif dari pembatasan BUS pada 2023 mendatang adalah dengan cara menyerahkan aset kepada BUS lain atau sesama UUS saling bergabung. Dengan kedua cara itu, diharapkan tidak akan ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut beroperasi. "Kami berharap jangan sampai ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut. Harapannya adalah UUS-UUS itu bergabung dan berlanjut," kata Mulya di Gedung OJK, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (7/10).
Mulya melanjutkan, pihak otoritas telah melakukan komunikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk menjelaskan mengenai alternatif-alternatif perubahan dari UUS menjadi BUS dalam rangka pembatasan pendirian BUS. Menurut Mulya, dari komunikasi yang dilakukan, tercermin bahwa Asbanda mempertimbangkan pilihan UUS untuk saling bergabung. "Karena OJK tidak bisa memaksa, maka tentu komunikasinya harus kepada para pemilik, yaitu Pemda. Dan komunikasi dengan Pemda akan dilakukan dalam waktu dekat," ucapnya. Mulya bilang, selain komunikasi, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa batas spin off 2023 sudah memasuki tenggat waktu lima tahun kedua sejak aturan dikeluarkan pada 2008 lalu. Karena itu, OJK meminta masing-masing Pemda untuk membuat rencana atau road map UUS BPD menuju 2023.