KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Total, hingga April Bappebti sudah memblokir 217 domain situs. Kepala Biro Perarturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, pihaknya juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri. Baca Juga: Bappebti blokir 114 situs pialang berjangka ilegal sepanjang April 2020
Jumlah entitas tidak berizin pialang berjangka bertambah, apa penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Total, hingga April Bappebti sudah memblokir 217 domain situs. Kepala Biro Perarturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, pihaknya juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri. Baca Juga: Bappebti blokir 114 situs pialang berjangka ilegal sepanjang April 2020