KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sempat melebihi 100 perusahaan sejak awal kemunculannya di Indonesia. Misalnya saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 28 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin sebanyak 149 perusahaan. Namun, jumlahnya terus menurun dan akhirnya hanya ada sebanyak 94 penyelenggara saja per September 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan penurunan jumlah fintech lending menjadi 94 penyelenggara merupakan bagian dari dinamika penguatan industri. "Salah satunya juga dipengaruhi, antara lain kemampuan pemenuhan ketentuan permodalan dan keberlanjutan usaha," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Jumlah Fintech Lending Menurun Jadi 94 Perusahaan, OJK Jelaskan Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sempat melebihi 100 perusahaan sejak awal kemunculannya di Indonesia. Misalnya saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 28 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin sebanyak 149 perusahaan. Namun, jumlahnya terus menurun dan akhirnya hanya ada sebanyak 94 penyelenggara saja per September 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan penurunan jumlah fintech lending menjadi 94 penyelenggara merupakan bagian dari dinamika penguatan industri. "Salah satunya juga dipengaruhi, antara lain kemampuan pemenuhan ketentuan permodalan dan keberlanjutan usaha," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).