KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit macet telah membayangi industri fintech P2P lending beberapa waktu terakhir. Meski demikian, jumlah fintech yang memiliki tingkat kredit macet atau kerap disebut TWP90 di atas 5% berangsur berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2023 ada 19 fintech P2P lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5%. Angka tersebut memang mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Sebagai pengingat, pada bulan sebelumnya, ada 25 fintech P2P lending yang memiliki TWP di atas 5% sementara di akhir tahun ada 21 fintech P2P lending yang bernasib demikian. Oleh karenanya, kondisi TWP90 masih perlu dicermati.
“OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, belum lama ini.
Baca Juga: Tercatat Tumbuh Signifikan, Bisnis Fintech Indonesia Kian Menjanjikan Jika dilihat secara industri, TWP90 sudah mengalami perbaikan dibanding akhir tahun 2022. Di mana, pada Januari 2023 TWP90 sebesar 2,75% dan Februari 2023 sebesar 2,69%. Ogi bilang, OJK senantiasa memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. Selanjutnya, memonitor pelaksanaan action plan tiap platform dengan ketat. “Jika kondisinya lebih buruk, OJK melalukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuhnya. Adapun, salah satu platform yang saat ini sedang dalam tahap pengawasan lanjutan karena memiliki TWP90 yang sangat tinggi adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Maklum, TWP90 dari platform tersebut mencapi 74%. Ogi menjelaskan Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diminta untuk memenuhi rekomendasi yaitu diantaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet. “OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund,” ujarnya. Sementara itu, di tengah industri ini dibayangi dengan kredit macet yang dikit, platform yang akhirnya menyerah untuk menjalankan bisnis P2P Lending ini masih saja terjadi. Terbaru, ada PT Danafix Online Indonesia (Danafix). Mundurnya Danafix untuk menjalankan bisnis fintech P2P lending ini tertulis dalam pengumuman di situs resminya. Serta, telah melakukan proses pengembalian izin kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023 “Dengan berat hati, kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI (Fintech P2P Lending),” tulis pengumuman tersebut dikutip Selasa (4/4). Untuk selanjutnya terkait penyelesaian kewajiban dan hak pengguna, manajemen berjanji akan segera menyelesaikan selambat-lambatnya tertanggal 30 April 2023. Terkait kondisi kredit macet yang tinggi di beberapa platform, Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang juga CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan, masih banyak kemungkinan yang terjadi jika kredit macet sebuah platform tinggi itu bisa diselamatkan atau tidak.
“Harus dilihat case per case,” ujarnya. Menurutnya, kalau sifat kenaikan TWP90 yang terjadi pada suatu platform hanya sementara dan ada perbaikan yang dilakukan, maka harusnya masih bisa terus berjalan di industri ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemain Fintech Catat Lonjakan Penyaluran Pinjaman Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat