Jumlah infeksi virus corona terus meningkat, ini protokol isolasi mandiri



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah kasus positif infeksi virus corona di Indonesia terus meningkat. Per Kamis, 27 Agustus 2020 jumlah kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 162.884 kasus. 

Ada pola khas gejala terkait Covid-19. Di antaranya adalah demam dengan suhu tinggi, sedang lebih dari setengahnya mengalami batuk kering. Bahkan, ad pasien yang mengalami nyeri otot dan kesulitan bernapas.

Selain itu, ada pula pasien positif virus corona tidak menunjukkan gejala sama sekali. Sehingga pemerintah mengimbau untuk melakukan isolasi mandir dengan tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.


Baca Juga: Novel Baswedan positif Covid-19, jalani isolasi mandiri

Kriteria isolasi mandiri

Isolasi mandiri sebaiknya dilakukan bagi masyarakat dengan kriteria seperti berikut: 

  • Ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll). 
  • Seseorang tinggal dengan orang yang memiliki gejala Covid-19.
  • Telah menjalani rapid test Covid-19 dan hasilnya positif, namun tidak mengalami gejala atau jika hasil rapid test Covid-19 negatif dan menunggu pemeriksaan lanjutan.
  • Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang endemis Covid-19 (baik di dalam maupun di luar negeri) dalam 14 hari terakhir. 
Lama waktu isolasi diri selama 14 hari yakni masa inkubasi virus corona.

Baca Juga: Sembilan pegawai KPK dan satu tahanan positif Covid-19