Jumlah Investor Kripto Tembus 20 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp 301,75 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kripto semakin digandrungi sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia. Hingga semester !-2024, jumlah investor dan nilai transaksi kripto di tanah air naik signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengungkapkan, sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor per Juni 2024 dibandingkan bulan Mei sebanyak 19,75 juta.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp40,85 triliun di bulan Juni 2024. Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp 301,75 triliun atau tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


Hasan mengatakan, pertumbuhan aset kripto di tanah air memang sangat cepat yang mana Indonesia menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia. Selain itu, tingkat adopsi kripto di Indonesia sangat pesat dengan Indonesia menjadi negara ke-5 terbesar di dunia dari sisi adopsi kripto.

Baca Juga: Harga Aset Kripto Tertekan, Momentum Masuk atau Tunggu?

Di sisi lain, Hasan melihat bahwa dari berbagai sumber adopsi kripto di berbagai negara termasuk Indonesia, kelompok investor aset kripto di tanah air saat ini sebenarnya merupakan kategori awal atau early stage. Sehingga, jumlah investor kripto saat ini dianggap bukanlah pergeseran dari instrumen investasi lainnya seperti saham.

“Setiap instrumen investasi memiliki karakteristik sendiri – sendiri, sesuai dengan profil risiko investor dan risk appetite yang berbeda,” ungkap Hasan dalam konferensi pers OJK, Senin (5/8).

Menurut Hasan, kripto dipandang sangat menarik khususnya oleh investor individu diantaranya karena faktor aksesibilitas yang mudah dalam jual-beli kripto melalui exchange kripto yang sudah memiliki izin dari OJK. Kemudian, kripto diminati karena dianggap merupakan suatu inovasi yang dapat mengubah landskap sektor keuangan ke depan.

Baca Juga: Harga Aset Kripto Masih Berpotensi Turun Lebih Lanjut

Dan tentunya banyak investor masuk ke kripto karena melihat dari sisi profit. Meskipun harga aset digital ini volatil, namun memang ada segmen investor yang memandang bisa mengambil profit besar dalam jangka pendek. Selain itu, kripto dianggap sebagai pilihan diversifikasi investor yang memiliki kelebihan dana untuk diinvestasikan.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan melihat tantangan ke depan bagi aset kripto yakni terus menghadirkan pengembangan porduk dan layanan dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan, tata keolola, mekanisme transaksi yang teratur dan juga mitigasi risiko. OJK saat ini telah menyusun Naskah Akademik mengenai RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

“Selanjutnya, OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK,” pungkas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih