KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, status DKI Jakarta naik level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari sebelumnya Level 1. Status ini berlaku terhitung 4-17 Januari 2022. "Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri No. 01 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2021). Naiknya status DKI Jakarta menjadi PPKM Level 2 tak terlepas dari adanya tren kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Jumlah Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Jakarta Naik Status Jadi PPKM Level 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, status DKI Jakarta naik level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari sebelumnya Level 1. Status ini berlaku terhitung 4-17 Januari 2022. "Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri No. 01 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2021). Naiknya status DKI Jakarta menjadi PPKM Level 2 tak terlepas dari adanya tren kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.