Jumlah Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Jakarta Naik Status Jadi PPKM Level 2



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, status DKI Jakarta naik level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari sebelumnya Level 1. Status ini berlaku terhitung 4-17 Januari 2022.

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri No. 01 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2021).

Naiknya status DKI Jakarta menjadi PPKM Level 2 tak terlepas dari adanya tren kenaikan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir. 


Melansir data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 lewat laman covid19.go.id, ternyata dalam 1 minggu terakhir, terjadi kenaikan kasus Covid-19 nasional dari 1.215 menjadi 1.409 kasus mingguan. 

Baca Juga: Jakarta Masuk PPKM Level 2: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50%

"Kenaikan ini kontribusi dari dua provinsi yang mengalami lonjakan kasus mingguan selama 4 minggu berturut-turut. Keduanya ialah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (4/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Wiku menguraikan, khusus DKI Jakarta, kasusnya terus meningkat dari 212 kasus menjadi 254 kasus, kemudian meningkat lagi menjadi 348 kasus dan terakhir mencapai 526 kasus. 

Sedangkan Kepulauan Riau meningkat cukup tajam dari yang awalnya hanya 2 kasus, meningkat menjadi 93 kasus, kemudian meningkat lagi menjadi 140 kasus dan terakhir mencapai 168 kasus.

Baca Juga: Waspada Omicron Menyebar di Masyarakat, Ada 15 Kasus Transmisi Lokal di Indonesia

"Kenaikan kasus 4 minggu berturut-turut disaat kasus di provinsi lainnya terus mengalami penurunan serta kasus positif nasional yang rendah menunjukkan alarm yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Untuk itu, Wiku mengingatkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti hal ini dengan segera melakukan perbaikan dalam 2 minggu kedepan. 

"Mohon pastikan satgas/posko di fasilitas umum dan tingkat desa atau kelurahan telah dibentuk dan berfungsi seluruhnya agar pengawasan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan maksimal," pungkas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie