JAKARTA. Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 sebanyak 19 hari. Rinciannya, 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (21/8), Menko Kesra Agung Laksono yang menyaksikan penandatanganan SKB itu mengatakan, libur nasional tahun depan bertambah satu hari karena Hari Buruh tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013. Bila cuti bersama di tahun 2013 sebanyak 5 hari, di tahun 2014 hanya ada 4 hari, yaitu 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. "Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari," ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar. Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis). Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, pihaknya masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jumlah libur nasional di 2014 ada 19 hari
JAKARTA. Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 sebanyak 19 hari. Rinciannya, 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (21/8), Menko Kesra Agung Laksono yang menyaksikan penandatanganan SKB itu mengatakan, libur nasional tahun depan bertambah satu hari karena Hari Buruh tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013. Bila cuti bersama di tahun 2013 sebanyak 5 hari, di tahun 2014 hanya ada 4 hari, yaitu 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. "Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari," ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar. Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis). Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, pihaknya masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News