JAKARTA. Pemerintah kembali menyatakan komitmennya untuk membatasi jumlah gerai waralaba yang dikuasai pemilik waralaba. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) teknis waralaba yang dirilis Kementerian Perdagangan hari ini (28/9), tertera jumlah maksimum gerai waralaba yang boleh dikuasai pemilik waralaba. Jumlah maksimum gerai waralaba yang dikuasai pemilik waralaba itu maksimum hanya 150 gerai, plus ditambah 60% dari jumlah gerai yang sudah diwaralabakan. Contoh, jika pemilik waralaba memiliki 100 gerai terwaralaba atau mitra, maka Ia bisa menambah 60 gerai tambahan lagi yang menjadi miliknya sendiri. Artinya, jika pemilik waralaba memiliki banyak mitra, maka dia berkesempatan menambah gerai lagi. Aturan baru ini disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag di Jakarta, Jumat (28/9).
Jumlah maksimum gerai waralaba dibatasi?
JAKARTA. Pemerintah kembali menyatakan komitmennya untuk membatasi jumlah gerai waralaba yang dikuasai pemilik waralaba. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) teknis waralaba yang dirilis Kementerian Perdagangan hari ini (28/9), tertera jumlah maksimum gerai waralaba yang boleh dikuasai pemilik waralaba. Jumlah maksimum gerai waralaba yang dikuasai pemilik waralaba itu maksimum hanya 150 gerai, plus ditambah 60% dari jumlah gerai yang sudah diwaralabakan. Contoh, jika pemilik waralaba memiliki 100 gerai terwaralaba atau mitra, maka Ia bisa menambah 60 gerai tambahan lagi yang menjadi miliknya sendiri. Artinya, jika pemilik waralaba memiliki banyak mitra, maka dia berkesempatan menambah gerai lagi. Aturan baru ini disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag di Jakarta, Jumat (28/9).