KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama empat tahun terakhir jumlah pemain multifinance di Indonesia terus menyusut. Berbagai alasan menjadi penyebab mereka berhenti beroperasi, seperti tidak memenuhi ketentuan rasio prudensial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), jumlah multifinance saat ini sebanyak 182 pemain per September 2019. Padahal tahun lalu masih 185 pemain, sementara 2017 dan 2016 masing-masing berjumlah 193 dan 200 pemain. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan penurunan jumlah perusahaan pembiayaan disebabkan lima faktor, di antaranya karena mereka melanggar ketentuan rasio prudensial serta merosotnya kemampuan pemodalan pemegang saham pengendali (PSP) sehingga kinerja keuangan perusahaan ikut jatuh.
Jumlah multifinance semakin berkurang empat tahun terakhir, apa penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama empat tahun terakhir jumlah pemain multifinance di Indonesia terus menyusut. Berbagai alasan menjadi penyebab mereka berhenti beroperasi, seperti tidak memenuhi ketentuan rasio prudensial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), jumlah multifinance saat ini sebanyak 182 pemain per September 2019. Padahal tahun lalu masih 185 pemain, sementara 2017 dan 2016 masing-masing berjumlah 193 dan 200 pemain. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan penurunan jumlah perusahaan pembiayaan disebabkan lima faktor, di antaranya karena mereka melanggar ketentuan rasio prudensial serta merosotnya kemampuan pemodalan pemegang saham pengendali (PSP) sehingga kinerja keuangan perusahaan ikut jatuh.