JAKARTA. Operator telekomunikasi harus bersiap. Pemerintah berencana membatasi jumlah penyelenggara telekomunikasi. Rencana ini tertuang dalam draf rancangan Undang-Undang tentang Telekomunikasi yang kini tengah dibikin Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pembatasan dilakukan lantaran persaingan bisnis ini sudah sangat ketat. Keterbatasan sumber daya penunjang sektor komunikasi juga mendorong perlunya pembatasan. Adapun penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud rancangan aturan itu adalah: pelaku usaha di bidang jaringan komunikasi dan bidang jasa komunikasi. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto mengakui rencana pembatasan itu. Namun, "Ini masih dalam pembahasan di rapat internal pemerintah, sehingga masih belum final," katanya akhir pekan lalu.
Jumlah operator telekomunikasi akan dibatasi
JAKARTA. Operator telekomunikasi harus bersiap. Pemerintah berencana membatasi jumlah penyelenggara telekomunikasi. Rencana ini tertuang dalam draf rancangan Undang-Undang tentang Telekomunikasi yang kini tengah dibikin Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pembatasan dilakukan lantaran persaingan bisnis ini sudah sangat ketat. Keterbatasan sumber daya penunjang sektor komunikasi juga mendorong perlunya pembatasan. Adapun penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud rancangan aturan itu adalah: pelaku usaha di bidang jaringan komunikasi dan bidang jasa komunikasi. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto mengakui rencana pembatasan itu. Namun, "Ini masih dalam pembahasan di rapat internal pemerintah, sehingga masih belum final," katanya akhir pekan lalu.