KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan dibatalkan dan dibekukannya kegiatan usaha dua perusahaan pada Desember ini, jumlah pedagang atau calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalami penurunan. Pada awal Desember ini, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Bappebti menyatakan, pembatalan itu dilakukan sebab Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto.
Selain itu, pada awal Desember ini Bappebti juga membatalkan tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima (Bechipin). Pembatalan tanda daftar itu dilakukan, sebab Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha yang bersangkutan.
- Baca Juga: Tahun 2021, Harga Uang Kripto Ini Naik Lebih Tinggi Dari Bitcoin, Bagaimana 2022?
- Baca Juga: Performa Aset Kripto Diprediksi Semakin Berkilau Pada 2022
- Baca Juga: Kripto Mana yang Lebih Baik untuk Dimiliki di 2022: Dogecoin atau Shiba Inu?