KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan dibatalkan dan dibekukannya kegiatan usaha dua perusahaan pada Desember ini, jumlah pedagang atau calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalami penurunan. Pada awal Desember ini, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Bappebti menyatakan, pembatalan itu dilakukan sebab Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto.
Selain itu, pada awal Desember ini Bappebti juga membatalkan tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima (Bechipin). Pembatalan tanda daftar itu dilakukan, sebab Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Dengan adanya keputusan pembekuan dan pembatalan tanda terdaftar itu, jumlah pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti menyusut dari semula 13 penyelenggara menjadi 11 penyelenggara.
Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti: 1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) 3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) 4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex) 5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) 6. PT Luno Indonesia LTD (Luno) 7. PT Cipta Koin Digital (Koinku) 8. PT Tiga Inti Utama 9. PT Upbit Exchange Indonesia 10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia 11. PT Triniti Investama Berkat Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Waspada Investasi Bodong, Simak Daftar Platform Aset Kripto Terdaftar di Bappebti" Penulis : Rully R. Ramli Editor : Aprillia Ika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie