KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah sebanyak 17 entitas di tahun 2022. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah pelaku di sub sektor IKNB per Desember 2022 adalah sebesar 1.275 entitas dengan 122 entitas di antaranya melaksanakan usahanya dengan prinsip syariah. Jumlah tersebut naik dari Desember 2021 yang berjumlah 1.258 entitas. “Perkembangannya sangat pesat, dari pelaku usaha maupun sektor-sektor yang masuk ke dalam pengawasan iknb," ujar Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK, Senin (6/2).
Jumlah Pelaku IKNB Naik Menjadi 1.275 Entitas pada Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah sebanyak 17 entitas di tahun 2022. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah pelaku di sub sektor IKNB per Desember 2022 adalah sebesar 1.275 entitas dengan 122 entitas di antaranya melaksanakan usahanya dengan prinsip syariah. Jumlah tersebut naik dari Desember 2021 yang berjumlah 1.258 entitas. “Perkembangannya sangat pesat, dari pelaku usaha maupun sektor-sektor yang masuk ke dalam pengawasan iknb," ujar Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK, Senin (6/2).