JAKARTA. Bisnis modal ventura tak semenarik dulu. Jumlah pelaku modal ventura mengempis. Pada tahun 2013, jumlah perusahaan modal ventura mencapai 78 unit. Namun di 2014 lalu, pelaku usaha modal ventura menyusut menjadi 73 perusahaan. Yusman, Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, turunnya perusahaan modal ventura, diantaranya adalah pelaku mengembalikan kegiatan usaha dan pencabutan izin. "Usahanya tidak lagi di modal ventura dan memang sudah tidak aktif lagi entitasnya," ujar Yusman, kemarin (11/2). Menurunnya minat di bisnis modal ventura, kata Yusman karena sumber pendanaan. Selain itu juga cakupan usaha industri juga kurang maksimal. Karenanya, lini bisnis modal ventura perlu diperluas ke pembiayaan usaha yang produktif. "Tetap ada equity participation, supaya mereka bisa manage leverage-nya," jelas Yusman.
Dari sisi aset, OJK mencatat modal ventura ada sedikit kenaikan. Pada 2013, jumlah aset modal ventura mencapai Rp 8,55 triliun. Per Desember 2014, aset modal ventura tumbuh tipis menjadi Rp 8,99 triliun. "Aset modal ventura berkembang meskipun tidak setinggi sektor keuangan lainnya," jelas Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner IKNB OJK.