KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi telah berakhir Rabu, 31 Maret 2021. Namun angka pelaporan ini masih di bawah target yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak yakni sekitar 15 juta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT hingga 31 Maret lalu mencapai 11,3 juta. Jumlah pelaporan ini meningkat 2,6 juta SPT atau 26,6% dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sekitar 8,9 juta SPT. Tapi jumlah pelaporan SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yang mencapai 12,1 juta.
Jumlah pelaporan SPT 2020 meleset di bawah target pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi telah berakhir Rabu, 31 Maret 2021. Namun angka pelaporan ini masih di bawah target yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak yakni sekitar 15 juta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT hingga 31 Maret lalu mencapai 11,3 juta. Jumlah pelaporan ini meningkat 2,6 juta SPT atau 26,6% dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sekitar 8,9 juta SPT. Tapi jumlah pelaporan SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yang mencapai 12,1 juta.