KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom senior sekaligus mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Permana Agung Dradjattun menyoroti masih sangat rendahnya basis pajak nasional yang tercermin dari minimnya jumlah masyarakat yang benar-benar membayar pajak. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal kuat adanya potensi penerimaan negara yang belum tergarap optimal. Permana memaparkan, dari total sekitar 270 juta penduduk Indonesia, jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hanya sekitar 19 juta orang.
Dari jumlah tersebut, yang merealisasikan pelaporan SPT sekitar 15 juta wajib pajak.
Baca Juga: Mensos: Digitalisasi Bansos Akan Ditambah di 40 Kabupaten/Kota pada Tahun Ini "Dari 15 juta yang total membayar pjak cuma 2,3 juta. Bisa bayangkan? Dari 270 juta penduduk Indonesia yang bayar pajak 2,3 juta. Tahun 2024 lebih rendah lagi 1,7 juta," ujar Permana dalam acara Tirto Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1). Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan masih sangat sempitnya
tax base Indonesia. Ia menegaskan kondisi ini harus dibaca sebagai sinyal adanya potensi besar yang sebenarnya bisa digarap untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan kemajuan bangsa. "Ini signal bahwa ada potensi-potensi yang sebenarnya kita harus bisa garap untuk kemajuan bangsa dan negara," katanya. Permana menilai, rendahnya kepatuhan pajak tidak lepas dari persepsi beban pajak yang dirasakan wajib pajak. Ia menjelaskan, beban pajak atau tax burden terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, beban finansial langsung berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Kedua, beban administratif, yaitu waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengisi formulir, menyimpan arsip perpajakan bertahun-tahun, hingga biaya menyewa akuntan atau konsultan hukum bagi wajib pajak dengan lapisan penghasilan tinggi. Negara sendiri juga menanggung beban administratif dalam menegakkan ketentuan perpajakan.
Baca Juga: KKP Kawal Hibah AS US$35 Juta, Konservasi Terumbu Karang Masuk Agenda Ekonomi Biru Ketiga, beban ekonomi berupa
dead weight loss, yakni hilangnya potensi aktivitas ekonomi akibat berkurangnya insentif untuk bekerja lebih keras karena adanya pajak.
Menurut Permana, dampak ini sering kali tidak disadari, namun merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News