KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai dengan Selasa (8/9) telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital. Menanggapi penunjukan ini, Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai potensi pajak digital ke depannya cukup besar. Sebab Indonesia dinilai memiliki pasar yang besar atas impor produk digital. “Terkait dengan potensinya, saya rasa besar karena mengingat Indonesia memiliki pasar yang besar atas impor produk digital,” jelasnya kepada Kontan.co.id.
Jumlah pemungut pajak digital makin banyak, begini potensinya menurut pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai dengan Selasa (8/9) telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital. Menanggapi penunjukan ini, Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai potensi pajak digital ke depannya cukup besar. Sebab Indonesia dinilai memiliki pasar yang besar atas impor produk digital. “Terkait dengan potensinya, saya rasa besar karena mengingat Indonesia memiliki pasar yang besar atas impor produk digital,” jelasnya kepada Kontan.co.id.