JAKARTA. Jumlah pengaduan yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin banyak. Sejak beroperasi Januari tahun ini hingga September lalu, OJK menerima 698 pengaduan masyarakat, lebih banyak dibandingkan Maret 2013, ketika hanya menerima 278 pengaduan. Sebanyak 62% atau 431 aduan berasal dari industri keuangan non-bank (IKNB). "Sedangkan terbanyak kedua, yaitu sekitar 20% merupakan pengaduan terhadap perbankan. Sisanya dari pasar modal," kata Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Senin (18/11). Hingga September, pengaduan terhadap asuransi masih mendominasi. Sebanyak 306 pengaduan dari nasabah asuransi. "Apalagi semenjak ada perusahaan yang izinnya dicabut. Para nasabah masih meminta campur tangan OJK, meski seharusnya ikut undang-undang perseroan terbatas," ujar Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Jumlah pengaduan ke OJK tambah banyak
JAKARTA. Jumlah pengaduan yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin banyak. Sejak beroperasi Januari tahun ini hingga September lalu, OJK menerima 698 pengaduan masyarakat, lebih banyak dibandingkan Maret 2013, ketika hanya menerima 278 pengaduan. Sebanyak 62% atau 431 aduan berasal dari industri keuangan non-bank (IKNB). "Sedangkan terbanyak kedua, yaitu sekitar 20% merupakan pengaduan terhadap perbankan. Sisanya dari pasar modal," kata Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Senin (18/11). Hingga September, pengaduan terhadap asuransi masih mendominasi. Sebanyak 306 pengaduan dari nasabah asuransi. "Apalagi semenjak ada perusahaan yang izinnya dicabut. Para nasabah masih meminta campur tangan OJK, meski seharusnya ikut undang-undang perseroan terbatas," ujar Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.