KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah investasi terkait produk unitlink belum kunjung habis. Sudah lebih dari sepekan, masalah tersebut kembali muncul ke permukaan setelah sejumlah nasabah angkat bicara dan mengaku merasa dirugikan. Nyatanya keluhan terkait unitlink tidak hanya terjadi sekali maupun dua kali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pengaduan terkait produk tersebut meningkat hingga 64,72% yoy pada 2020 mencapai 593 pengaduan. Padahal tahun sebelumnya, OJK hanya menerima 360 pengaduan. Bahkan, empat bulan pertama 2021, jumlah pengaduan konsumen atas unitlink sudah sebanyak 273 dan masih berpotensi bertambah.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menjelaskan, pengaduan konsumen paling banyak mengenai produk layanan yang tidak sesuai dengan penawaran ke nasabah atau disebut mis-selling.
Baca Juga: Asuransi Generali dan Bank Sumut kerjasama pasarkan produk bancassurance "Mis-selling itu, jadi misalnya agen asuransi salah menjelaskan ke konsumen. Kemudian dampaknya, konsumen tidak tahu (polis asuransi). Selain itu, walau sudah diberikan polis, ada juga konsumen yang malas membaca polis," kata Agus, Rabu (14/4). Pengaduan terbanyak lainnya yaitu keberatan nasabah atas penurunan nilai investasi. Padahal, dalam perjanjian polis sudah disebutkan bahwa portofolio investasi bersifat volatil atau bersifat naik turun sesuai kondisi pasar modal. "Tapi konsumen kita, tidak begitu paham karena mereka berpatokan pada hal - hal yang disampaikan oleh agen. Dulunya, agen menjelaskan bahwa lima tahun uangnya akan naik terus," ungkapnya. Sedangkan pengaduan lain mengenai permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. Kemudian nasabah mengeluhkan masalah kesulitan pembayaran klaim. Dalam pengaduan tersebut, OJK menerima laporan bahwa nasabah mengaku tertipu oleh perusahaan asuransi maupun agen. Namun setelah diperiksa, ternyata permasalahan terjadi oleh sebab yang beragam. "Dari pengalaman kami, ada konsumen yang bener, ada agen yang salah tapi setelah diperiksa agen sudah benar. Tapi ada yang sudah benar semua, tapi nasabah tidak terima macam - macam," terangnya. Guna mengantisipasi masalah tersebut, OJK meminta perusahaan memastikan bahwa nasabah paham dan membaca perjanjian polis. Selanjutnya, melakukan edukasi ke masyarakat mengenai manfaat dan kesepakatan asuransi.
Baca Juga: Hasil investasi asuransi syariah mulai membaik pada awal tahun ini Ke depannya, pemasaran asuransi dengan agen untuk direkam. Kemudian diberikan kepada perusahaan maupun nasabah untuk memastikan proses jual beli asuransi sudah sesuai ketentuan. Sementara bagi agen nakal, akan masuk daftar hitam sehingga ia tidak bisa seenaknya menjual produk asuransi ke perusahaan - perusahaan lain. "Jangan dipakai lagi agen itu, karena dari pengalaman, agen yang sudah membuat masalah di perusahaan A kemudian buat masalah lagi ke perusahaan B," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi