Jumlah pengelola dana pensiun capai 268 perusahaan



JAKARTA. Agenda penerapan program pensiun wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang bikin waswas para pengelola dana pensiun swasta. Sebab, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan berpeluang mematikan bisnis pengelola dana pensiun partikelir.

Kendati begitu, ancaman tersebut belum tampak. Bahkan jumlah perusahaan dana pensiun bertambah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir Desember 2014 terdapat 267 perusahaan dana pensiun. Sebanyak 195 perusahaan di antaranya berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP).


Sedangkan, jumlah pelaku Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) sebanyak 47 perusahaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencapai 25 pemain.

Nah, per 4 Juni 2015, jumlah DPPK PPMP bertambah menjadi 198 perusahaan. Tapi jumlah DPPK PPIP menyusut menjadi 45 pelaku. Sementara, pelaku DPLK masih tetap yakni 25 perusahaan.  "Jadi total pelaku dana pensiun ada 268," ujar Ketua Asosiasi Dana Pensiun (ADPI) Mudjiharno, akhir pekan lalu.

Meski semakin banyak, jumlah pelaku dana pensiun sempat menyusut pada bulan April 2015 lalu yakni menjadi 265 perusahaan. Pada bulan tersebut, jumlah DPPK PPMP sebanyak 192 perusahaan. Sementara, pelaku DPPK PPIP bertambah menjadi 48 perusahaan. Sisanya sebanyak 25 perusahaan adalah DPLK.

Mudjiharno mengakui, sempat ada perubahan jumlah perusahaan dana pensiun. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2015, terdapat pengurangan dua DPPK dan penambahan satu DPPK.

Menurut Mudjiharno, dua DPPK yang kesulitan keuangan disarankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilikuidasi. "Tapi, saya tidak bisa menyebutkan identitas dua DPPK yang mengalami kesulitan itu, " kata dia.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengakui jumlah DPPK PPMP sempat berkurang. Sebab,  ada konversi ke DPPK PPIP.

Betty Alwy, Pemimpin DPLK Bank Negara Indonesia (BNI) menambahkan, iuran DPPK PPMP bagi perusahaan cukup mahal. Makanya, terdapat DPPK PPMP yang mengalihkan ke DPPK PPIP melalui DPLK. Namun, ini bergantung kepada kebijakan masing-masing perusahaan. "Dalam kebijakan dana pensiun, perusahaan harus menambah dana agar manfaat pasti tetap terjamin. Namun dalam DPLK tidak perlu," ujar Betty.

Meski perusahaan DPPK bertambah, tetap saja ada kekhawatiran jumlahnya berkurang. Apalagi, jika pemerintah tetap bersikeras mematok iuran pensiun BPJS Ketenagaan sebesar 8%. "Jika ada tambahan 8%, maka bisa jadi pendiri DPPK akhirnya memilih untuk membubarkan DPPK-nya," ujar Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK, Nur Hasan Kurniawan.

Dana kelolaan industri dana pensiun diprediksi menyentuh Rp 190 triliun hingga Rp 200 triliun hingga akhir tahun nanti. Dari total dana kelolaan tersebut, Dana Pensiun Pemberi Kerja mendominasi dana kelolaan, yakni sebanyak 80%. Sedangkan sisanya berasal dari DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan