Jumlah pengelola dana pensiun terus berkurang, ini penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring waktu jumlah pengelola dana pensiun terus berkurang. Dalam kurun waktu lima tahun (2015 - 2019) sebanyak 36 dana pensiun tutup, mengutip Statistik Dana Pensiun 2019 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 8 Desember lalu. 

Dengan begitu, dana pensiun yang sebelumnya berjumlah 260 di 2015 tersisa 224 dapen pada 2019. Terdiri dari 158 dana pensiun program pensiun manfaat pasti (DPPK-PPMP), 41 dana pensiun program pensiun iuran pasti (DPPK-PPIP) dan 25 dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). 

Dalam laporan itu, OJK menyebut penurunan jumlah itu datang dari keinginan pendiri untuk membubarkan dana pensiunnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya efisiensi terhadap beban operasional maupun keuangan perusahaan. 


Baca Juga: Bank BUMN pastikan biaya dana bakal tetap melandai di tahun 2021

"Serta adanya program jaminan pensiun (JP) dari BPJS Ketengakerjaan yang sifatnya wajib menjadi faktor pendiri membubarkan dana pensiunnya. Selanjutnya, dana pensiun yang membubarkan itu mengalihkan dananya ke DPLK," tulis laporan OJK. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi memperkirakan tren penurunan jumlah dapen masih akan berlanjut pada tahun ini. Khususnya beberapa dana pensiun yang memiliki aset kecil dan tengah kesulitan keuangan. 

Meski jumlah dapen berkurang, tapi hal ini tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri. Berdasarkan data OJK, investasi dan aset neto secara rata - rata industri tumbuh 8,83% dan 8,58% dalam lima tahun terakhir. 

"Walaupun sebagian tutup, tapi pertumbuhan masih ada karena ada pengembangan dan tambahan iuran yang berasal dari dana pensiun yang masih aktif beroperasi," jelas Bambang.

Secara yoy, investasi dana pensiun mengalami peningkatan sebesar Rp 22,07 triliun, naik 8,45% dari total investasi pada 2018 sebesar Rp 261,07 triliun menjadi Rp 283,14 triliun di 2019. 

Baca Juga: BNI tetap penuhi kebutuhan transaksi keuangan di wilayah yang terapkan PPKM

Mayoritas investasi ke instrumen pasar modal sebesar 62,68%, seperti ke surat berharga Negara (SBN), obligasi/sukuk, saham dan reksadana. Guna menjaga likuiditas, dapen juga menempatkan investasi ke deposito sebesar Rp 81,86 triliun atau 28,91% dari total investasi. 

Dengan realisasi itu, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan memperkirakan investasi industri bisa tumbuh sekitar 10% - 15% tahun ini. Faktor pertumbuhannya karena pencadangan imbalan pasca kerja serta pengalihan dari DPPK. 

"Sejauh ini, investasi DPLK positif semua. Angka pertumbuhannya lebih baik dari industri dapen lainnya," ungkapnya. 

Seiring pertumbuhan positif industri, pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pemerintah seperti OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Tenaga Kerja, Kemenko Perekonomian serta lembaga lain seperti ADPI dan Apindo dalam implementasi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga revisi UU Dana Pensiun di 2021.  

Selanjutnya: OJK perketat aturan investasi dana pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi