Jumlah penumpang terus anjlok hingga 63%, PT KAI kurangi jadwal perjalanan kereta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku jumlah penumpang yang dilayani terus turun hingga 63%. KAI pun memutuskan untuk terus mengurangi perjalanan KA setiap harinya hingga mencapai 243 jadwal kereta api (KA) yang dibatalkan.

“Seiring turunnya jumlah penumpang, KAI juga mengurangi jadwal perjalanan hingga hanya mengoperasikan 46% KA dari total 532 KA yang reguler kami jalankan setiap hari,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam siaran resmi, Rabu (1/4).

Yuskal menjelaskan, jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada minggu pertama Maret mencapai 1.530.079 penumpang, sedangkan pada minggu keempat Maret jumlahnya turun menjadi 566.613 penumpang atau hanya 37% nya.


Baca Juga: Pemerintah siapkan panduan bagi pemudik agar tidak menyebarkan virus corona

Penurunan tersebut terjadi sejak pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020. Penurunan jumlah penumpang semakin tampak sejak pemerintah menganjurkan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah pada 15 Maret 2020.

“Kami melihat, masyarakat mulai mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi mobilitasnya sehingga berdampak pada penurunan jumlah penumpang. Hal tersebut kami tindaklanjuti dengan mengurangi jumlah perjalanan KA yang dioperasikan,” kata Yuskal.

Mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menurut Yuskal hal tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Perlu diketahui, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Baca Juga: KAI batalkan 44 perjalanan jarak jauh dari Jakarta hingga 1 Mei 2020

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Editor: Yudho Winarto