KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (24/5), Mahkamah Konstitusi menerima 325 permohonan gugatan sengketa hasil Pileg 2019. Sedangkan pada Pileg 2014, jumlah gugatan sengketa pileg yang diregistrasi ada 903 perkara. Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan jumlah gugatan yang masuk ke MK tahun ini lebih banyak dari 2014. "Kalau dilihat dari dapil, sebenarnya ini bertambah," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/5). Anwar mengatakan hal ini karena sistem penanganan perkara pada pemilu 2019 dan 2014 berbeda. Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan sidang sengketa pileg pada tahun ini dikategorikan berdasarkan provinsi.
Jumlah permohonan gugatan pileg tahun 2019 lebih banyak dibanding 2014
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (24/5), Mahkamah Konstitusi menerima 325 permohonan gugatan sengketa hasil Pileg 2019. Sedangkan pada Pileg 2014, jumlah gugatan sengketa pileg yang diregistrasi ada 903 perkara. Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan jumlah gugatan yang masuk ke MK tahun ini lebih banyak dari 2014. "Kalau dilihat dari dapil, sebenarnya ini bertambah," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/5). Anwar mengatakan hal ini karena sistem penanganan perkara pada pemilu 2019 dan 2014 berbeda. Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan sidang sengketa pileg pada tahun ini dikategorikan berdasarkan provinsi.