Jumlah Permohonan PKPU Meningkat Sepanjang Tahun 2023, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga meningkat di tahun 2023 dibanding tahun 2022.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tercatat ada sebanyak 651 perkara PKPU dan 95 perkara kepailitan pada tahun 2023.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibanding pada tahun 2022 yang sebanyak 520 perkara PKPU dan 100 perkara kepailitan.


Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, meningkatnya perkara PKPU karena terdapat perusahaan kesulitan membayar utangnya. Sebab itu diambil langkah penyelesaian utang melalui PKPU.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Siapkan Ini untuk Hadapi PKPU dari Budi Said

Nurjaman memperkirakan, kesulitan itu salah satunya karena dampak pandemi Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun kemarin. 

Ia menggambarkan, produksi perusahaan pada masa pandemi yang tidak optimal. Namun, di sisi lain, perusahaan mesti tetap memberikan gaji karyawannya dengan normal.

Sehingga perusahaan terus bertahan selama masa pandemi hingga status pandemi resmi dicabut pemerintah pada Juni 2023.

Sebab itu, Nurjaman menilai, meningkatnya PKPU di tahun ini salah satunya karena perusahaan yang terdampak pandemi baru terkena PKPU pada tahun ini.

“Salah satunya ketidakcukupan modal,” ujar Nurjaman kepada Kontan, Senin (1/1).  

Nurjaman menambahkan, ketidakcukupan modal yang dihadapi bisa jadi karena menurunnya daya saing perusahaan karena daya beli masyarakat berkurang. Hal lainnya, bisa jadi karena pengelolaan ekonomi yang belum sepenuhnya mendorong sustanaibilitas perusahaan.

“Kita punya harapan jangan sampai tren PKPU nya (tahun 2024) naik,” ucap Nurjaman.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, meningkatnya perkara PKPU selama tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022 karena beberapa hal.  

Baca Juga: Kinerja Tridomain Performance Materials (TDPM) Dibayangi Kewajiban PKPU

Pertama, masyarakat pencari keadilan maupun kalangan advokat sudah makin mengerti dan memahami bahwa penyelesaian perkara hutang piutang bisa lebih cepat, lebih efektif dan lebih efisien dibandingkan dengan perkara di pengadilan umum. Karena, dalam UU Kepailitan dan PKPU, sudah diatur tenggang waktu penyelesaian perkara dengan cepat. 

“Untuk urusan utang piutang, idealnya memang di perlukan waktu penyelesaian yang lebih singkat, mengingat bahwa kreditur sudah terbebani dengan macetnya tagihan mereka bertahun tahun,” kata James.

Kedua, dari sudut pandang debitur (pengusaha), sebenarnya perkara PKPU ini justru dapat dimanfaatkan untuk keuntungan mereka. Sebab, pada saat pengadilan niaga memberitan status PKPU pada debitur, maka selama debitur dalam status PKPU (maksimal 270 hari) atau 9 bulan, maka debitur tidak bisa dipaksa membayar utang. Sebab dia sudah mendapatkan perlindungan dengan adanya status PKPU tersebut.

Selain itu status PKPU memungkinkan debitur menata ulang (reorganisasi) bisnis perusahaannya, yaitu dengan cara menyusun program restrukturisasi untuk semua krediturnya.

“Model dan tata cara pembayaranpun, disesuaikan menurut kemampuan debitur,” jelas James.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi