KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kian semarak dengan hadirnya pemain baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Januari 2018 telah memberikan izin usaha pada 18 perusahaan. Terakhir, OJK memberikan izin usaha kepada PT Jawa Barat Gadai. Perusahaan ini mendapatkan izin usaha pada 7 Februari 2018. PT Jawa Barat Gadai beralamat di Bulak Kapal, Bekasi Timur. Perusahaan ini memiliki ruang lingkup usaha di bidang pergadaian hanya di wilayah Jawa Barat. Sesuai dengan aturan OJK, perusahaan gadai yang memiliki cakupan wilayah di kabupaten/kota harus memiliki modal minimal Rp 500 juta dan di provinsi Rp 2,5 miliar.
- PT Pegadaian
- Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi
- Koperasi Serba Usaha Dana Usaha
- PT HBD Gadai Nusantara
- PT Mitra Kita
- PT Gadai Pinjam Indonesia
- PT Sarana Gadai Prioritas
- PT Mas Agung Sejahtera
- PT Surya Pilar Kencana
- PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri
- PT Svara Penjuru Vijaya
- PT Pusat Gadai Indonesia
- PT Persada Aritha Mandiri
- PT Solusi Gadai
- PT Jasa Gadai Syariah
- CV Souverindo Ekasakti
- PT Sili Gadai Nusantara
- PT Jawa Barat Gadai