KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR menurunkan uang pesangon yang diterima pekerja atau buruh. Sebelumnya jumlah maksimal pesangon bisa mencapai 32 kali gaji. Berdasarkan UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali gaji dibayar perusahaan dan 6 kali dibayar melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kita sesuaikan dengan pertimbangan kita untuk memberikan kepastian pesangon itu akan diberikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Jumlah pesangon turun, pemerintah sesuaikan kepastian bayar perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR menurunkan uang pesangon yang diterima pekerja atau buruh. Sebelumnya jumlah maksimal pesangon bisa mencapai 32 kali gaji. Berdasarkan UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali gaji dibayar perusahaan dan 6 kali dibayar melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kita sesuaikan dengan pertimbangan kita untuk memberikan kepastian pesangon itu akan diberikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/10).
TAG: