Jumlah peserta makin mini, Dapen Cedefindo dibubarkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) milik PT Cedefindo. Keputusan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

“Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan alasan jumlah Peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/4).

Baca Juga: Dato Sri Tahir tambah modal Bank Mayadapada (MAYA) sebesar Rp 3 triliun

Dengan keputusan tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Cedefindo yang terdiri dari Ida Hidayati sebagai ketua likuidasi. Adapun yang akan menjadi anggota tim likuidasi ialah Edi Hernandar dan Wahyudi Agung Wibowo.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Cedefindo untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Anggar.

Adapun Dana Pensiun Cedefindo beralamat di Kantor Pusat Jalan Raya Narogong Km 4, Kel Bojong Rawa Lumbu Bekasi 17116 Jawa Barat. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019.

Baca Juga: Salurkan kredit konsumen, Akulaku Finance gandeng J Trust Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi