KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) milik PT Cedefindo. Keputusan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. “Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan alasan jumlah Peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/4). Baca Juga: Dato Sri Tahir tambah modal Bank Mayadapada (MAYA) sebesar Rp 3 triliun
Jumlah peserta makin mini, Dapen Cedefindo dibubarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) milik PT Cedefindo. Keputusan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. “Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan alasan jumlah Peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/4). Baca Juga: Dato Sri Tahir tambah modal Bank Mayadapada (MAYA) sebesar Rp 3 triliun