KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2023. Berdasarkan satu data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Sedangkan, berdasarkan data sementara Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada sekitar 80.000 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menjelaskan, salah satu sebab meningkatnya PHK adalah karena regulasi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021. PP ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Jumlah PHK Naik di Tahun 2024, Apa Penyebabnya?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2023. Berdasarkan satu data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Sedangkan, berdasarkan data sementara Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada sekitar 80.000 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menjelaskan, salah satu sebab meningkatnya PHK adalah karena regulasi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021. PP ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.