Jumlah Pinjol Legal Berizin OJK Berkurang Satu, Ini Daftar Terbarunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penipuan berkedok investasi atau investasi bodong membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rajin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dimaksud antara lain terus memberikan update mengenai daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) legal berizin. 

Pada Kamis (17/3/2022), OJK kembali merilis daftar 102 pinjol legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. 

"Ada 102 perusahaan lho! Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK di laman Instagram resminya @ojkindonesia.


OJK juga bilang, pihaknya secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Anda juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157.

Baca Juga: Polisi Periksa Doni Salmanan, Cek Daftar Investasi Bermasalah Tahun 2022

Berikut adalah daftar 102 pinjol legal berizin OJK:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO - http://kimo.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. modalku - https://modalku.co.id

8. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

9. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

10. Maucash - http://maucash.id

Baca Juga: Ini 3 Faktor Penyebab Kinerja Fintech P2P Lending Tumbuh 89% Tahun 2021

11. Finmas - https://www.finmas.co.id

12. KlikA2C - https://klika2c.co.id

13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id

14. Ammana.id - https://ammana.id

15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie