KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penipuan berkedok investasi atau investasi bodong membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rajin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dimaksud antara lain terus memberikan update mengenai daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) legal berizin. Pada Kamis (17/3/2022), OJK kembali merilis daftar 102 pinjol legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. "Ada 102 perusahaan lho! Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK di laman Instagram resminya @ojkindonesia.
Jumlah Pinjol Legal Berizin OJK Berkurang Satu, Ini Daftar Terbarunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penipuan berkedok investasi atau investasi bodong membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rajin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dimaksud antara lain terus memberikan update mengenai daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) legal berizin. Pada Kamis (17/3/2022), OJK kembali merilis daftar 102 pinjol legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. "Ada 102 perusahaan lho! Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK di laman Instagram resminya @ojkindonesia.