KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol) PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Dilansir dari laman resmi OJK Rabu (13/9/2023), pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. "Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi. Setelah pencabutan izin usaha, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Selain itu, Danafix juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Baca Juga: Berbeda dengan Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya Pinpri Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, PT Danafix Online Indonesia beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Informasi saja, Danafix mendapatkan status terdaftar dan berizin pada 8 September 2021 dengan surat tanda berizin/Terdaftar KEP-93/D.05/2021. Data OJK per 7 Juli 2023 melaporkan, penyelenggara fintech lending terdapat 102 entitas yang terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Baca Juga: OJK Ungkap Latar Belakang Munculnya UU P2SK Dengan dicabutnya izin Danafix, saat ini fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK ada 101 entitas. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
OJK Cabut Izin Usaha Danafix, Jumlah Pinjol Legal Berkurang" Penulis : Agustinus Rangga Respati Editor : Erlangga Djumena Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie